KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan puasa.

Adapun jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan kegiatan apel pagi dan apel sore, senam bersama, serta tausiyah atau kegiatan kerohanian untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

''Melalui pengaturan ini seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu," tegas Usis. (SABRIANOOR/y)