BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mengeluarkan desakan tegas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi data pertanahan secara mendalam dan teliti, guna mencegah terjadinya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat sah (tumpang tindih).
Pernyataan ini disampaikannya seiring dengan meningkatnya kasus sengketa lahan di berbagai wilayah kota, termasuk Kelurahan Bukit Tunggal yang disebutkan sebagai daerah rawan masalah tanah.
Rusdiansyah menjelaskan bahwa tumpang tindih sertifikat tanah adalah masalah yang tidak boleh terjadi karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan.
"Setiap tanah yang sudah bersertifikat harus tercatat dengan jelas dalam database BPN, sehingga tidak mungkin ada penerbitan sertifikat baru untuk lokasi yang sama," tegasnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, kesalahan dalam penerbitan SHM yang tumpang tindih biasanya disebabkan oleh kurangnya pemeriksaan menyeluruh terhadap data yang ada di sistem BPN, baik secara yuridis maupun spasial. Kadang kala, data lama tidak diperbarui dengan tepat atau terdapat kesalahan dalam pemetaan koordinat lahan yang menyebabkan satu lokasi tercatat sebagai dua bidang tanah yang berbeda.
Desakan ini juga terkait dengan kasus sengketa di Jalan Hiu Putih, di mana Dita Oko Marlina mengajukan gugatan terhadap SHM yang dianggap tidak jelas proses penerbitannya. Rusdiansyah menilai bahwa jika evaluasi data dilakukan secara cermat sejak awal, kasus semacam ini bisa dihindari dan masyarakat tidak perlu terpaksa berjuang di ranah peradilan.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengusulkan agar BPN melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh database pertanahan di Palangka Raya dan melakukan sinkronisasi data secara berkala dengan instansi terkait seperti dinas tata ruang dan kelurahan. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem verifikasi ganda sebelum setiap sertifikat baru diterbitkan.
"Kami berharap BPN segera mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas proses penerbitan sertifikat tanah," pungkasnya. (MARINI/Y)









