BORNEONEWS, Nanga Bulik – Warga Desa Sekoban menggelar aksi damai di kebun PT FLTI Pos 1, Kamis pagi, 19 Febuari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penegasan tuntutan masyarakat agar perusahaan segera merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20% yang dinilai menjadi hak warga atas pelepasan kawasan.
Salah satu perwakilan masyarakat, Udara, yang juga mantan Kepala Desa Sekoban, menyampaikan tuntutan secara terbuka di hadapan peserta aksi dan manajemen perusahaan.
“Menuntut PT FLTI melaksanakan kewajiban 20 persen terhadap pelepasan kawasan kepada masyarakat Desa Sekoban,” tegas Udara.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan fokus pada penyampaian aspirasi secara terbuka. Warga menegaskan bahwa kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Kehadiran masyarakat secara kolektif mencerminkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak tersebut.
Sejumlah pihak turut hadir memantau jalannya aksi, di antaranya Camat Lamandau beserta jajaran, personel Polsek Lamandau, anggota Koramil, perangkat Desa Sekoban, serta manajemen PT FLTI yang datang langsung untuk mendengarkan aspirasi warga.
Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, perwakilan masyarakat dan pihak manajemen perusahaan sepakat untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Kedua belah pihak berharap pemerintah daerah, termasuk Bupati Lamandau, dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Udara menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian masalah. “Kami meminta kepada manajemen PT FLTI agar menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau,” ujarnya
Melalui aksi damai dan kesepakatan untuk melibatkan pemerintah daerah, masyarakat Desa Sekoban berharap kewajiban plasma 20 persen dapat segera direalisasikan. Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan manajemen perusahaan dalam menemukan solusi yang adil dan konstruktif demi kesejahteraan masyarakat. (NATALIA KRISTIN/y)









