PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Salundik menyoroti isu perpindahan sistem sertifikat tanah dari bentuk fisik ke digital (sertifikat elektronik), yang saat ini sedang diawasi secara ketat oleh pihaknya guna mencegah praktik mafia tanah. 

Pernyataan ini disampaikannya dalam pembahasan rapat dengar pendapat bersama warga Jalan Hiu Putih di Ruang rapat Paripurna, Kamis, 19 Februari 2026.

Salundik menjelaskan bahwa meskipun sertifikat elektronik memiliki banyak keunggulan seperti lebih aman dari kehilangan atau pemalsuan fisik, transisi sistem juga menyimpan risiko baru jika tidak dikelola dengan baik. 

"Kita khawatir bahwa dalam proses peralihan ini, terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik mafia tanah, seperti membuat data palsu atau memanipulasi informasi di sistem digital," jelasnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, pengawasan terhadap transisi sistem ini meliputi pemantauan terhadap proses pengolahan data lama ke dalam format digital, keamanan basis data pertanahan elektronik, serta prosedur verifikasi yang diterapkan oleh BPN dalam penerbitan sertifikat elektronik. 

Ia menekankan bahwa, setiap langkah dalam transisi harus dilakukan dengan transparansi dan diikuti dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak.

Isu ini katanya menjadi relevan mengingat kasus sengketa lahan yang pernah terjadi di Palangka Raya, termasuk yang terkait dengan penerbitan SHM yang tidak jelas dan potensi penyalahgunaan data. 

Salundik menilai bahwa, perpindahan ke sistem digital harus menjadi kesempatan untuk membersihkan data pertanahan dan menghapus segala bentuk praktik yang tidak sesuai aturan.

Ia mengusulkan, agar pihak BPN bekerja sama dengan DPRD dan instansi terkait untuk membuat mekanisme pengawasan yang jelas selama proses transisi berlangsung.

 Ia juga menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara memverifikasi keaslian sertifikat elektronik, sehingga dapat mengenali dan melaporkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan.

"Dengan mengawasi transisi ke sertifikat elektronik, kami  berharap sistem pertanahan di Palangka Raya dapat menjadi lebih baik dan terbebas dari praktik mafia tanah," pungkasnya. (MARINI/Y)