BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernisial AF (31) terpaksa harus tidur dibalik jeruji basi akibat mencuri buah kelapa sawit di PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu, 18 Feburari 2026.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan saat itu pihak security PT SSM estate seranau sedang melaksanakan patroli dan melihat mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa plat nomor.
"Mobil pikap itu sedang bermuatan sawit bersama tiga orang, lalu pihak keamanan mengejar pelaku dan berhasil di amankan di pos garuda 2 PT SSM," kata Edy Wiyoko, Kamis, 19 Februari 2025.
Lanjutnya, sesampainya di poss garuda 2 mobil pikap tersebut diberhentikan dan di tanya asal usul buah sawit tersebut namun pada waktu itu dua orang pelaku melarikan diri dan 1 berhasil diamankan.
"Setelah ditelusuri pelaku mengaku buah sawit itu di blok 11 estate seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan berat 1.880 Kg." ungkap Edy.
Atas kejadian tersebut pihak PT SSM mengalami kerugian sebesar Rp. 6.422.080,. Kemudian, pihak perusahaan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya dan dua orang pelaku yang kabur masih kita lakukan pengejaran," jelasnya
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 107 huruf d UU RI No.39 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 UU RI No.01 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. (BUDDI RAHMAT H/H)









