BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berencana bepergian ke Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya ke Kota Banjarmasin, diminta untuk memperhatikan Surat Edaran terbaru dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Edaran tersebut mengatur kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, termasuk aturan operasional rumah makan dan tempat hiburan.
Surat Edaran yang diterbitkan Wali Kota Banjarmasin itu mengatur secara rinci jam operasional restoran, rumah makan, kafe, warung, hingga rombong yang menjual makanan dan minuman. Bagi masyarakat luar daerah, termasuk dari Kalteng, penting memahami aturan ini agar tidak mengalami kendala saat berada di Kota Seribu Sungai.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa selama Ramadan, penjualan makanan pada siang hari hanya diperbolehkan dengan sistem take away atau dibungkus untuk dibawa pulang. Tempat usaha juga diminta membuka pintu atau area hanya sebagian kecil guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Adapun pelayanan makan dan minum di tempat (dine in) baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA atau menjelang waktu berbuka puasa. Artinya, warga yang ingin makan langsung di warung, kafe, maupun restoran di Banjarmasin harus menyesuaikan waktu kedatangan mereka agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setelah waktu berbuka hingga menjelang imsak, tempat usaha diperkenankan melayani makan dan minum di lokasi seperti biasa. Namun di luar jam yang telah ditentukan, pelaku usaha dilarang melayani konsumsi di tempat sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana Ramadan.
Tak hanya soal rumah makan, edaran tersebut juga mengatur penutupan sementara tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, serta usaha biliar selama Ramadan, termasuk larangan memperjualbelikan minuman beralkohol. Aturan ini berlaku selama bulan suci, satu hari sebelum Ramadan, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, dalam edarannya mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pendatang dari luar daerah, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, ketentraman, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling menghormati, serta menaati aturan yang berlaku selama Ramadan dan Idul Fitri,” demikian imbauannya.
Dengan adanya aturan ini, warga Kalteng yang hendak berkunjung atau melakukan perjalanan dinas, bisnis, maupun wisata ke Banjarmasin diharapkan dapat menyesuaikan aktivitasnya. Mematuhi ketentuan yang berlaku bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan suasana religius masyarakat Kota Banjarmasin selama Ramadan. (SABRIANOOR/H)









