BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Banyak yang mengeluhkan kebiasaan pedagang menaikkan harga komoditas pangan, termasuk minyak goreng, menjelang hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru. Apa yang bisa dilakukan pemerintah?
Sebenarnya pemerintah bisa belajar dari Malaysia dalam mengendalikan harga bahan pokok seperti minyak goreng yang tidak mengalami lonjakan harga saat mendekati hari-hari besar keagamaan.
"Pemerintah Malaysia menerapkan dana pungutan untuk mengendalikan harga bahan pokok. Selain itu, Malaysia juga menerapkan undang-undang yang mengatur harga, pedagang maksimum boleh menaikkan harga hanya 5%, jika lebih dari itu bisa dipidanakan," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng saat Natal, menurut Sahat, produsen akan menggelar operasi pasar supaya masyarakat tidak kesulitan.
"Ini merupakan inisiatif produsen. Saat ini produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan 680.000 ton per bulan. Sedangkan stok yang ada meng-cover 30 hari, sekarang trennya terjadi peralihan penggunaan minyak goreng dari curah ke kemasan," papar dia.
Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, Kementerian Perdagangan berencana membuat aturan khusus perihal harga minyak goreng. Aturan ini tidak termasuk dalam harga acuan Kemendag untuk lima komoditas prioritas yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Saya sudah bikin pertemuan dengan industri minyak goreng dan industri dari CPO untuk membahas soal minyak. Nantinya akan dibuatkan aturan supaya harganya stabil," ujar Enggar.
Berdasarkan data perdagangan Kemendag, telah terjadi lonjakan harga minyak goreng sekitar Rp500 hingga Rp600 per liter. Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan industri minyak goreng dan industri crude palm oil (CPO) untuk menyusun langkah penyelesaian.
Sementara itu untuk harga acuan, pihak Kemendag bersama Kementerian Pertanian masih melakukan perhitungan. Selain itu, ada dua komoditas yang dikeluarkan dari harga acuan, yakni cabai dan kedelai. (NEDELYA RAMADHANI/m)








