SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Koperasi Hapakat Permai membantah keras tudingan adanya praktik uang pelicin dalam proses perolehan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di eks lahan PT Menteng Jaya Sawit Persada.

"Tidak ada pembayaran semacam itu. Semua tahapan KSO dilakukan sesuai aturan dan mekanisme keria sama yang sah," kata Ketua Koperasi Hapakat Permai Iswanur, Jumat, 20 Februari 2026.

Iswanur menjelaskan, kerja sama operasional yang dijalankan koperasinya tidak melalui proses instan. Tahapan awal dimulai dari konsolidasi internal, pendataan anggota, pemetaan lahan, hingga memastikan legalitas koperasi dalam kondisi lengkap dan aktif.

"Kami beberapa kali menggelar rapat anggota untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati skema KSO yang akan dijalankan," ujarnya.

Setelah seluruh persyaratan internal terpenuhi, koperasi mengajukan proposal kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk ditelaah. Dalam proses tersebut, dilakukan verifikasi administrasi meliputi legalitas koperasi, keabsahan lahan, status hak guna usaha, hingga memastikan areal yang dikelola tidak dalam sengketa.

Proposal yang diajukan tersebut tidak langsung disetujui. Bahkan, pihaknya harus menyampaikan proposal hingga lima kali sebelum dinyatakan lengkap dan layak diproses lebih lanjut.

"Kami beberapa kali menyampaikan proposal, kalau tidak salah sampai lima kali," ungkapnya.

Proposal awal diajukan melalui bidang bisnis dan tim pokja Agrinas. Selanjutnya, koperasi difasilitasi untuk bertemu dengan jajaran manajemen di Jakarta guna memaparkan kesiapan teknis dan operasional di lapangan.

Tahap berikutnya adalah verifikasi faktual di lapangan. Tim dari Agrinas turun langsung untuk meninjau kondisi lahan, kesiapan alat berat, armada angkut, serta sistem operasional yang akan dijalankan.

Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi syarat, pada 29 Desember 2025 koperasi menerima surat tugas pengelolaan kebun yang meliputi pengamanan, perawatan, pemanenan, hingga penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Penandatanganan resmi KSO kemudian dilaksanakan pada 14 Januari 2026 di kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta.

Iswanur juga menegaskan, rekomendasi dari DPRD hanya bersifat pengantar komunikasi, bukan penentu keputusan kerja sama.

"Keputusan tetap berada pada mekanisme perusahaan dan koperasi sesuai aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Ia menambahkan, proses panjang yang dilalui menjadi bukti bahwa kerja sama tersebut dibangun di atas dasar administrasi dan kesiapan operasional yang kuat.

"Proses panjang inilah yang membuat kerja sama ini kuat, baik administrasi maupun operasional. Koperasi tetap mengedepankan transparansi aqar manfaat KSO dirasakan bersama," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)