KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -  Penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan surau menjadi perhatian utama dalam imbauan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Dalam surat bernomor B-25/Kk.15.3.1/BA.03/02/2026 tersebut, seluruh pengurus tempat ibadah diminta mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak berlebihan, khususnya pada malam hari.

Pengaturan itu merujuk pada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep./D/101/1978 tanggal 17 Juli 1978 tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Dalam edaran dijelaskan, tadarus Al-Qur’an setelah salat tarawih hendaknya menggunakan pengeras suara ke dalam. Jika terpaksa menggunakan pengeras suara keluar, volumenya agar dikecilkan.

Selain itu, tarhim doa dianjurkan menggunakan pengeras suara ke dalam, sedangkan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Untuk membangunkan masyarakat sahur, penggunaan pengeras suara diperbolehkan seperlunya saja dan tidak menyebut nama seseorang secara langsung.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Hamidhan, dalam edaran tersebut menyampaikan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan, kedamaian, kesejukan, serta kerukunan di tengah masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengurus masjid, langgar, dan surau agar penggunaan pengeras suara tidak berlebihan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada malam hari. Tadarrus Al-Qur’an setelah Shalat Tarawih hendaknya menggunakan pengeras suara ke dalam. Jika menggunakan pengeras suara keluar, volumenya agar dikecilkan,” demikian imbauan Kepala Kemenag Kapuas sebagaimana tertuang dalam surat edaran.

Ia juga menegaskan agar tarhim doa menggunakan pengeras suara ke dalam, sementara tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. 

“Membangunkan masyarakat untuk sahur melalui pengeras suara seperlunya saja dan tanpa menyebut nama seseorang,” lanjutnya dalam edaran tersebut.

Selain soal pengeras suara, Kemenag Kapuas juga mengimbau agar tidak membuka warung makan atau minum secara mencolok pada siang hari selama Ramadhan, tidak melakukan demonstrasi yang bersifat anarkis, tidak menyalakan petasan, serta membatasi kegiatan atau tidak membuka tempat hiburan selama bulan suci. (SABRIANOOR/j)