BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya untuk memperkuat kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Kegiatan tersebut menyasar pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Palangka Raya, sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Palangka Raya serta surat imbauan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB terkait penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa seluruh ASN diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan ASN memahami dan mampu mengoperasikan sistem Coretax, khususnya bagi yang belum memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi,” ujar Emi di Palangka Raya, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem terintegrasi yang menggantikan e-Filing dan mencakup seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara digital.
“Kami menggandeng KPP Pratama Palangka Raya untuk memastikan seluruh wajib pajak ASN berperan aktif dalam aktivasi sistem ini. Ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses transisi, KPP Pratama Palangka Raya juga membuka layanan help desk di lokasi kegiatan guna membantu ASN yang mengalami kendala teknis. Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta proaktif mendampingi ASN melalui bendahara masing-masing unit kerja.
Emi menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN.
“Kemandirian fiskal yang kuat akan mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, digitalisasi sistem perpajakan sejalan dengan komitmen Pemkot Palangka Raya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, menegaskan pentingnya keteladanan ASN dalam membangun budaya kepatuhan pajak.
Menurut Benhur, ASN, khususnya pejabat eselon II dan III, memiliki peran strategis sebagai teladan di lingkungan kerja masing-masing.
“Pada 2026 ini, pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan sistem Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini dirancang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Palangka Raya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ASN harus menjadi role model dalam kepatuhan pajak, sekaligus memastikan seluruh jajaran melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.









