SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah (shodaqoh), dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bertujuan memberi pedoman yang jelas bagi umat Islam di daerah ini dalam menunaikan kewajibannya.

"Zakat dibayarkan sesuai beras yang dikonsumsi. Jika sehari-hari mengonsumsi beras premium, maka zakatnya juga beras premium. Ini kembali pada kesadaran masing-masing pembayar zakat," kata Kepala Kemenag Kotim Nur Widiantoro, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam surat pemberitahuan Kemenag Kotim disebutkan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram per jiwa, mengikuti jenis beras yang dikonsumsi.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras per kilogram di pasaran saat Ramadan, yaitu beras biasa Rp14.000/kg atau Rp39.200 per jiwa, beras medium Rp17.000/kg atau Rp47.600 per jiwa, beras premium Rp21.000/kg atau Rp58.800 per jiwa, beras premium super Rp26.000/kg atau Rp72.800 per jiwa, dan beras khusus/beras merah Rp41.000/kg atau Rp114.800 per jiwa.

"Patokan harga per kilogram kami cantumkan supaya memudahkan perhitungan," tambahnya.

Penetapan harga beras tersebut telah melalui koordinasi dengan BAZNAS Kotim serta survei pasar bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat. 

"Kami menggandeng BAZNAS dan melakukan survei harga ke pasar bersama Diskopukmperindag. Angka yang ditetapkan menyesuaikan harga beras di bulan Ramadan," ujarnya.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kotim juga menetapkan besaran fidyah dan zakat maal. Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 7 ons beras per hari dalam bentuk bahan mentah. Sedangkan Zakat maal (harta) dihitung berdasarkan harga emas, yakni setara 85 gram emas dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab.

Lanjutnya, ditegaskan pengelolaan zakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS Kotim maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Hasil pengumpulan zakat wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan paling lambat 27 Maret 2026, kemudian direkap dan disampaikan ke Kantor Kemenag Kotim paling lambat 30 Maret 2026. (DEWI PATMALASARI/j)