JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal “naik kelas” dan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul rencana penambahan kewenangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Jika selama ini Komnas HAM kerap dicap “macan ompong”, Pigai memastikan ke depan lembaga tersebut akan dibekali gigi lengkap, termasuk kewenangan penyidikan.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. KPK ada penyidik, kepolisian ada penyidik, kejaksaan ada penyidik. Nanti Komnas HAM juga punya penyidik, penyidik pegawai negara sipil,” kata Pigai saat jumpa pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam revisi UU HAM yang tengah digodok pemerintah, Komnas HAM direncanakan memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PNS) yang secara teknis akan dibina langsung oleh Kejaksaan. Mulai dari pendidikan, kompetensi, hingga penilaian kinerja dan angka kredit akan berada di bawah pembinaan lembaga adhyaksa.

“PNS-nya tetap PNS, tapi lembaga pembinanya Kejaksaan. Jadi ilmunya, teknisnya, sampai penilaiannya jelas dan terukur,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan penguatan kewenangan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan legasi penting bagi penegakan HAM di Indonesia. Menurut dia, lembaga yang selama ini dinilai lemah perlu diberikan otoritas lebih agar tidak sekadar mencatat laporan, tetapi juga mampu menindaklanjuti.

“Ini legasi untuk bangsa. Komnas HAM kita beri kekuatan dan otoritas lebih untuk penegakan HAM dan peradilan HAM,” katanya.

Pemerintah menargetkan revisi UU HAM rampung pada tahun 2026. Selanjutnya, pada 2027, Kementerian HAM berencana mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM guna menyesuaikan aspek teknis proses peradilannya.

“Tahun ini fokus pada pemberian kewenangan ke Komnas HAM. Soal teknis peradilan, penugasan, dan pelaksanaan, itu dibahas di revisi UU Pengadilan HAM karena menyangkut mekanisme pengadilan,” jelas Pigai.

Pada hari yang sama, Pigai juga beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Usai pertemuan tersebut, Pigai mengaku terkejut sekaligus senang karena Kejaksaan Agung mendukung pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM, khususnya untuk pelanggaran HAM berat.

“Saya benar-benar surprise. Sebagai aktivis HAM, saya datang ke Kejaksaan Agung dan ternyata gagasan revisi UU HAM ini didukung penuh. Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan,” ujarnya.

Pigai menilai keberadaan unit penyidikan ini akan menjadi langkah maju bagi Indonesia menuju bangsa yang bermartabat dan berperadaban humanis. Meski begitu, teknis pelaksanaan unit penyidikan Komnas HAM masih akan dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut mekanisme terkait siapa yang akan menjadi penyidik akan diatur secara teknis. Ia membuka peluang kerja sama antarlembaga dalam penanganan pelanggaran HAM.

“Sekarang kan ada penyidik sipil, ada kepolisian. Dalam undang-undang, kejaksaan juga penyidik HAM. Bisa saja kita kerja sama. Itu teknis nanti,” kata Jaksa Agung.

ANTARA