NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Peringatan bagi warga, terutama buruh panen sawit untuk tidak mudah percaya saat diajak memanen sawit di dalam atau didekat area perkebunan perusahaan. Karena cukup sering para pekerja pemanen sawit terjerat tuduhan pencurian setelah disuruh memanen di kebun pribadi , namun ternyata kebun perusahaan. 

Lima terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL), yakni Muhamad Ateng, Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis, 19 Febuari 2026. Mereka didakwa melakukan aksi pencurian massal dengan modus klaim lahan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma'sum, mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu, 26 Novemver 2025. Salah satu terdakwa, Muhamad Ateng (yang dituntut dalam berkas terpisah), memprovokasi 4 orang terdakwa lainnya untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.

"Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian," ujar JPU. 

Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis 27 Novemver 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi. 

"Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo Mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil," jelasnya.

Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa.  (NATALIA KRISTIN/j)