BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyampakan pandangan mengenai pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pelaporan SPT tepat waktu tidak boleh dianggap sekadar kewajiban administratif semata.
Dalam pertemuan dengan pihak pengelola keuangan daerah dan perwakilan ASN, Hatir Sata Tarigan menjelaskan makna yang lebih dalam dari pelaporan SPT yang tepat waktu.
"Pelaporan SPT tepat waktu dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN," ucapnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa melalui pelaporan pajak yang tepat dan jelas, ASN memberikan contoh nyata mengenai tanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi serta memenuhi kewajiban terhadap negara.
"Hal ini juga menjadi bentuk bukti bahwa mereka menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi, baik dalam lingkup kerja maupun kehidupan pribadi," tambahnya.
Langkah ini, kata Hatir, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
"Semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk pembangunan daerah," lanjutnya.
Peningkatan kepatuhan pajak dari kalangan ASN juga diharapkannya dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal ini akan berdampak positif pada pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan di Palangkaraya.
Hatir Sata Tarigan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangkaraya untuk terus mendukung program ini dengan memastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu dan akurat.
Ia juga berharap, pemerintah kota dapat memberikan dukungan serta fasilitas yang diperlukan agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar. (MARINI/y)









