BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fenomena polar night dan midnight sun di wilayah kutub kembali menjadi perbincangan saat Ramadan di berbagai konten media sosial. Umat Islam yang tinggal di kawasan utara Eropa menghadapi tantangan penentuan waktu puasa karena siklus matahari tidak berlangsung normal sebagaimana di wilayah tropis.
Polar night terjadi ketika matahari tidak terbit selama berminggu-minggu pada musim dingin. Fenomena ini terjadi di kota seperti Tromso dan Longyearbyen, wilayah utara Norwegia. Dalam kondisi ini, patokan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari tidak dapat diterapkan secara literal.
Sebaliknya saat musim panas, wilayah tersebut mengalami midnight sun, yaitu matahari tidak pernah terbenam selama 24 jam. Kondisi ini juga terjadi di bagian utara Swedia dan Finlandia, sehingga waktu berbuka secara astronomis tidak ditemukan.
Secara normatif, ketentuan puasa merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menyebutkan, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” Namun para ulama menjelaskan bahwa ayat ini berlaku dalam kondisi normal peredaran matahari.
Dikutip dari fatwa European Council for Fatwa and Research, umat Islam di wilayah dengan siang atau malam ekstrem diperbolehkan mengikuti waktu kota terdekat yang memiliki siklus 24 jam normal. Pendekatan ini dinilai menjaga esensi ibadah tanpa mengabaikan realitas geografis.
Selain itu, sebagian ulama membolehkan mengikuti waktu di Makkah sebagai pusat rujukan ibadah. Metode ini dipakai apabila tidak ditemukan kota terdekat dengan siklus normal yang mudah dijadikan acuan.
Landasan penting dalam persoalan ini merujuk pada hadis riwayat Sahih Muslim tentang datangnya Dajjal. Dalam hadis tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa akan ada satu hari yang panjangnya seperti setahun. Ketika para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah cukup bagi kami salat sehari saja?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi perkirakanlah waktunya.” Hadis ini menjadi dasar bolehnya estimasi waktu ibadah dalam kondisi tidak normal.
Dalam praktiknya, sebagian Muslim di Skandinavia tetap berpuasa mengikuti waktu lokal jika matahari masih terbit dan terbenam meski durasinya sangat panjang. Namun jika membahayakan kesehatan, syariat memberi keringanan untuk berbuka dan menggantinya di hari lain, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.
Dengan demikian, fenomena polar night dan midnight sun tidak dipandang sebagai kerancuan ajaran, melainkan sebagai ruang ijtihad yang telah memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis. Rujukan utamanya adalah Surah Al-Baqarah ayat 187 dan 286, hadis riwayat Sahih Muslim tentang estimasi waktu ibadah, serta fatwa European Council for Fatwa and Research. (SABRIANOOR/j)









