KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AN (37) diamankan di depan rumahnya di Jalan Baru, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera membuat Laporan Informasi (LI) serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada waktu dan tempat yang telah dipetakan, petugas berhasil mengamankan AN tanpa perlawanan," ungkap Kasat, Minggu, 22 Februari 2026.

Setelah pengamanan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur. Penggeledahan dilakukan di dalam rumah serta di sekitar pekarangan milik terduga pelaku. Dari hasil pencarian, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram (plastik beserta isi).

Selain sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni tiga pak plastik klip merek Flexibag, satu lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Jewellery Scale warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp8 juta.

Petugas juga menyita satu unit kamera CCTV merek Ezviz warna putih lengkap dengan kartu memori micro SD dan adaptor, satu unit laptop merek Acer warna hitam beserta charger, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. (SABRIANOOR/j)