JAKARTA –

BORNEONEWS, Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, untuk proses verifikasi dokumen dan pemulangan ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan pengawalan ketat dari petugas imigrasi dan kepolisian.

“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami mengawal para deteni ke Manado. Selanjutnya, proses verifikasi dokumen akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” kata Akmal di Palu, Minggu, 22 Februari 2026.

Akmal menjelaskan, para WNA tersebut telah berada di wilayah Sulawesi Tengah selama sekitar satu bulan untuk menjalani proses penanganan awal, termasuk pemeriksaan identitas. Selama masa tersebut, kebutuhan dasar para WNA, seperti makanan dan pakaian, dipenuhi oleh pihak Imigrasi.

Pemindahan para deteni dilakukan melalui jalur darat dari Palu menuju Manado dengan estimasi waktu tempuh sekitar 24 jam. Sebanyak 15 petugas Kantor Imigrasi Palu dikerahkan untuk mengawal rombongan, dengan pengamanan tambahan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan.

Sebelumnya, 15 WNA Filipina tersebut diketahui terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak pada Januari 2026. Mereka ditemukan dalam kondisi selamat oleh nelayan setempat dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Palu untuk penanganan lebih lanjut.

Setibanya di Manado, proses administrasi serta pengurusan dokumen perjalanan (travel document) untuk pemulangan ke Filipina akan menjadi kewenangan Rudenim Manado, dengan tetap berkoordinasi bersama Konsulat Filipina.

“Setelah dilakukan serah terima, penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan dilaksanakan,” ujar Akmal.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi dan terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait verifikasi dokumen kewarganegaraan.

“Hingga saat ini status kewarganegaraan para WNA tersebut masih dalam proses verifikasi. Ada informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan tercatat sebagai warga negara Malaysia, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi dokumen administrasi para WNA akan terus berjalan seiring dengan tahapan pemulangan ke negara asal.

ANTARA