BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, harus diproses secara etik dan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Yusril menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas meninggalnya korban AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri, sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.
Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga, termasuk anak-anak, baik sebagai korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Apabila ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Ia menilai permohonan maaf Mabes Polri kepada publik mencerminkan perubahan sikap institusi ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.
Selain itu, ia menyebut Polres Tual telah bertindak cepat dengan menahan Bripda MS serta meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas upaya pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
“Saat ini komite tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan bahwa Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT.
“Status Bripda MS telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses lidik dinaikkan ke sidik,” kata Whansi, Sabtu (21/2).
Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis kanan korban, hingga AT terjatuh dari sepeda motor dalam kondisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
ANTARA









