JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa tindakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Mugiyanto menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut serta menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan tindak penganiayaan serius dan jelas melanggar Undang-Undang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998,” kata Mugiyanto dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Oleh karena itu, Kementerian HAM mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan tuntas terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan, kementeriannya akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap penanganan perkara ini.

“Jika terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas serta adil,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Mugiyanto menegaskan bahwa hak-hak korban dan keluarga juga harus menjadi perhatian utama, termasuk hak atas keadilan dan pemulihan sebagaimana mandat Kementerian HAM.

“Keluarga korban berhak mendapatkan pemulihan dari pelaku. Negara wajib memastikan hak tersebut terpenuhi,” tegasnya.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan di tubuh Polri, khususnya dalam memperkuat penghormatan dan penegakan prinsip-prinsip HAM oleh seluruh aparat.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon yang tertulis di kantor-kantor kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan bahwa status MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Di Desa Fiditan, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

ANTARA