BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus melindungi industri nasional, khususnya sektor perunggasan dan produk pangan halal dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Singgih menyikapi beredarnya informasi terkait klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat yang disebut-sebut membuka peluang pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurut Singgih, isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji secara menyeluruh dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia merupakan standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
Selain sebagai amanat undang-undang, Singgih menilai sertifikasi halal juga merupakan instrumen daya saing global. Berdasarkan data industri, nilai belanja produk halal dunia mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada periode 2024–2025. Indonesia sendiri menempati posisi tiga besar pasar halal dunia, dengan nilai konsumsi mencapai sekitar 282 miliar dolar AS pada 2025.
Singgih menyoroti bahwa pelonggaran sertifikasi halal, khususnya terhadap produk pangan impor berbahan daging, berpotensi memberikan dampak serius terhadap industri perunggasan nasional, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tren konsumsi protein hewani yang terus meningkat. Industri perunggasan juga menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
“Jika produk impor mendapatkan kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif. Hal ini dapat menekan harga di tingkat peternak, melemahkan industri pengolahan domestik, dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional,” tegasnya.
Singgih menambahkan, kebijakan perdagangan internasional harus tetap berpijak pada kepentingan nasional dan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas, aman, dan transparan.
“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” pungkasnya.
ANTARA









