JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Penangkapan Rifaldo dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan instansi.

“Tim gabungan Polri yang terdiri atas personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan subjek Interpol Red Notice atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujar Ricky dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ricky menjelaskan, Rifaldo diduga menjalankan modus kejahatan dengan merekrut korban melalui media sosial menggunakan iming-iming lowongan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, setibanya di lokasi, para korban justru mengalami kekerasan dan eksploitasi.

“Korban mengalami penyitaan paspor, upah tidak dibayarkan, serta pemaksaan untuk bekerja. Bahkan, korban harus membayar biaya sangat besar apabila ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Penangkapan Rifaldo bermula dari informasi yang diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat (20/2), terkait rencana perjalanan Rifaldo dari Kamboja menuju Filipina, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi, sehingga Rifaldo berhasil diamankan setibanya di Bali.

“Berkat koordinasi cepat dan sinergi lintas instansi, Rifaldo berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Ricky.

Saat ini, Rifaldo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ANTARA