BORNEONEWS, Tokyo – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global dari seluruh negara dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahannya.
Kenaikan tarif tersebut disampaikan Trump melalui media sosial pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ia juga menyatakan bahwa dalam beberapa bulan ke depan pemerintahannya akan mempertimbangkan penerapan tarif tambahan lain yang dinilai “diizinkan secara hukum”.
Putusan Mahkamah Agung AS pada Jumat (21/2) sebelumnya membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan Trump terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat, termasuk bea masuk terkait fentanil atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
Mahkamah Agung menilai Trump telah melampaui kewenangan kepresidenan, karena menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif tersebut tanpa persetujuan legislatif.
Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan kekecewaannya dalam konferensi pers dan segera mengumumkan kebijakan tarif baru yang berlaku secara menyeluruh, kali ini menggunakan kerangka hukum berbeda yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh presiden AS dalam menerapkan pembatasan perdagangan.
Tarif global sebesar 10 persen yang diumumkan sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa mendatang. Kebijakan tersebut didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan pembatasan impor, termasuk tarif hingga 15 persen, apabila terjadi defisit perdagangan yang dinilai “besar dan serius”. Namun, kebijakan itu hanya dapat berlaku selama 150 hari, kecuali mendapat persetujuan perpanjangan dari Kongres AS.
Meski demikian, Trump belum menjelaskan secara rinci kapan tarif akan resmi dinaikkan ke batas maksimum 15 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Sebelum putusan Mahkamah Agung, sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan telah dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi dibandingkan tarif umum sementara sebesar 10 persen. Dengan kebijakan baru ini, tarif 15 persen bagi negara-negara tersebut pada dasarnya mengembalikan tingkat bea masuk ke level sebelum keputusan pengadilan.
Kebijakan tarif terbaru Trump diperkirakan akan kembali memicu ketegangan perdagangan global, sekaligus menimbulkan respons dari negara-negara mitra dagang utama Amerika Serikat.
Sumber: Kyodo–OANA-ANTARA









