PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satpol PP Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap usaha hiburan, cafe, coffe shop, restoran, dan tempat makan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/226 tanggal 26 Januari 2026.

Sebanyak 14 lokasi usaha menjadi sasaran pengawasan dan penindakan, antara lain Eightynine Billiard, Goldencue Billiard, B & B Billiard, Nav Karaoke, Afgan Karaoke, dan D’Lavan Karaoke yang berlokasi di Jalan G Obos, O Billiard & Café, Society, A3, dan Gajah Mungkur Billiard di Jalan Yos Sudarso, Café dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar; Lacapole Billiard serta Zoom Karaoke Pool and Bar di Komplek Batang Garing; dan Vino Club di Jalan Imam Bonjol.

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan mulai pukul 23.38 WIB hingga 01.40 WIB.

Sebanyak 12 lokasi usaha ditemukan sudah tutup dan tidak ada pelanggaran, termasuk Eightynine Billiard, Goldencue Billiard, B & B Billiard, Society, A3, Nav Karaoke, Afgan Karaoke, D’Lavan Karaoke, Gajah Mungkur Billiard, Lacapole Billiard, dan Vino Club.

"Dua lokasi usaha ditemukan masih beroperasional, yaitu Café dan Karaoke Mawar Merah 42 Jalan Lingkar Luar yang ditemukan buka pada pukul 00.08 WIB, dimana petugas melakukan sosialisasi terkait surat edaran kepada pemilik usaha," katanya, Minggu, 22 Februari 2026.

Selain itu, O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso yang ditemukan buka pada pukul 00.20 WIB, sehingga petugas memberikan surat teguran tertulis dan meminta agar pengunjung segera pulang.

Satu lokasi lain, Zoom Karaoke Pool and Bar Jl. DI Panjaitan Komplek Gedung Batang Garing, ditemukan sudah tutup pada pukul 01.25 WIB namun masih ada aktivitas karyawan dan minuman beralkohol yang dipajang. Petugas memberikan surat teguran dan menghimbau agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Secara keseluruhan, terdapat 3 lokasi usaha yang terjaring pelanggaran. Dua di antaranya dikenakan teguran tertulis, sedangkan satu lokasi mendapatkan teguran lisan beserta sosialisasi Surat Edaran Walikota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)