BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menambah jumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut dari 37 menjadi 43 pasal.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan penambahan pasal dilakukan agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Meski secara substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberi perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan.
"Menurut saya, efektivitas perda jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas," ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Sugiyarto, penambahan pasal tidak hanya memperkuat ketentuan normatif, tetapi juga mengatur aspek implementasi secara lebih rinci.
Dia mencontohkan, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus secara tegas masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
"Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama," tegasnya
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut diketahui telah melalui proses panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2019.
Saat ini, Pansus menargetkan pembahasan dapat rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah pada Maret atau April mendatang, setelah melalui tahapan koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait.
Sugiyarto juga mengingatkan bahwa pengesahan perda bukanlah akhir dari proses. Diperlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.
Aturan turunan itu nantinya diharapkan memuat rincian mengenai standar fasilitas, tata kelola, ketersediaan sumber daya manusia, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan di Kalteng.
"Dengan penguatan substansi dan implementasi tersebut, Pansus berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan perpustakaan sebagai sarana literasi dan pengembangan sumber daya manusia di daerah," pungkasnya. (PATHUR/j)









