PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi ketentuan waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah kota.

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada waktu yang telah diatur, baik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun depo sampah terdekat.

"Adapun jam operasional pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB," katanya, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 mengenai jam operasional pembuangan sampah.

DLH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Imbauan ini juga menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan Palangka Raya, di mana peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan bersama ini. Kepatuhan terhadap jam buang sampah sangat penting untuk mencegah penumpukan, bau tidak sedap, dan gangguan kebersihan lingkungan," pungkasnya. (PATHUR/j)