JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang menyebut pendudukan Israel di Tepi Barat sebagai langkah yang dapat diterima.

Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Minggu, 22 Februari 2026 oleh Indonesia bersama Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina, serta didukung oleh Sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan penolakan tegas terhadap pernyataan Dubes AS yang dinilai berbahaya dan provokatif, serta bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Negara-negara Arab dan Muslim menilai pernyataan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan, serta berpotensi memperburuk konflik yang sedang berlangsung.

Pernyataan bersama itu juga menekankan bahwa sikap Dubes AS tersebut bertentangan dengan visi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, termasuk Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza, yang menekankan pentingnya toleransi dan hidup berdampingan secara damai.

“Upaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan perdamaian, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan, bukan dorongan menuju penyelesaian konflik,” tegas pernyataan itu.

Lebih lanjut, negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama tersebut kembali menegaskan penolakan mutlak terhadap setiap bentuk aneksasi Tepi Barat, pemisahan wilayah tersebut dari Jalur Gaza, serta perluasan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Wilayah Palestina yang Diduduki maupun wilayah Arab lainnya,” tegas mereka.

Kementerian-kementerian luar negeri tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis dan tindakan sepihak Israel yang melanggar hukum internasional hanya akan memperparah kekerasan, memperpanjang konflik, dan merusak prospek perdamaian di Timur Tengah.

Sebagai penutup, mereka menegaskan kembali komitmen kuat terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967, serta menyerukan pengakhiran pendudukan Israel atas seluruh wilayah Arab yang diduduki.

ANTARA