JAKARTA –

BORNEONEWS, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita dua kilogram sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim operasional.

“Pengungkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolresta Palu di Palu, Minggu, 22 Februari 2026.

Penangkapan tersangka dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sebelumnya, petugas membuntuti pergerakan tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan milik tersangka, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Samsung A54 serta satu unit mobil Toyota Ayla warna merah dengan nomor polisi DN 1153 FV.

Kapolresta Palu menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial serta membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atas tersangka, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Saat ini, tersangka A.R.I. alias B telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas perkara guna memperkuat proses penyidikan.

ANTARA