PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga estetika dan ketertiban tata ruang dengan menertibkan baliho serta media luar ruang yang terpasang tanpa izin.

Langkah ini diambil untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang bagi seluruh warga dan pengunjung.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa keberadaan reklame yang dipasang sembarangan, khususnya di badan jalan dan titik-titik strategis, dinilai mengganggu keindahan kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Reklame yang tidak terpasang dengan benar dapat menjadi bahaya jika terjatuh atau terlepas saat cuaca ekstrem.

Menurutnya, penataan media promosi luar ruang sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya estetika dan keteraturan kawasan perkotaan.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak melarang aktivitas promosi, namun pemasangannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dengan lingkungan sekitar.

"Kami mendukung kegiatan promosi dan usaha, tetapi pemasangan baliho harus sesuai ketentuan. Ketertiban dan keindahan kota tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.

Regulasi yang berlaku telah mengatur mengenai lokasi yang diperbolehkan, ukuran yang sesuai, serta prosedur pengajuan izin yang harus dilalui.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Palangka Raya melalui instansi terkait akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi izin.

Upaya ini juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pelaku usaha dan penyedia jasa periklanan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

"Diharapkan dengan langkah ini, Palangka Raya dapat memiliki tampilan kota yang lebih menarik sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)