KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Kuala dalam pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kapuas Kuala. Seorang terduga pelaku berinisial AM (19) berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik warga Desa Baranggau, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi dalam rilis Minggu, 22 Februari 2026 menyebutkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Fahrizzi (33), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Baranggau, Kecamatan Kapuas Kuala. 

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.000.000 akibat kehilangan satu unit handphone," ungkap Kasat.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, korban meletakkan handphone merek Realme C53 warna hitam di atas kasur di dalam kamar rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban berangkat menghadiri acara Isra Mi’raj di masjid yang tidak jauh dari rumahnya, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

"Saat kembali dan hendak menggunakan ponselnya sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala untuk ditindaklanjuti," papar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang dalam keadaan terbuka saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Modus tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelapa Muda, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 warna hitam, satu kotak handphone warna kuning, serta satu lembar nota pembelian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus bongkar warung di daerah Lupak Kapuas Kuala serta pencurian handphone merek lain, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. (SABRIANOOR/j)