JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs), AT (14). Hetifah menegaskan, tragedi ini merupakan tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin keamanan ruang belajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujar Hetifah, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Hetifah meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tegas.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

“Seluruh pihak terkait harus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia,” tegas Hetifah.

Kasus ini terjadi saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi dini hari di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2). Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh. AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal pukul 13.00 WIT.

Saat ini, Bripda MS telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

ANTARA