BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas kembali menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pengendara roda dua (R2) yang diduga hendak melakukan balap liar di kawasan Jalan Kecamatan Bataguh.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sebelumnya ramai beredar terkait aktivitas balap liar di wilayah tersebut. Aksi para remaja itu dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Kelima kendaraan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut.
Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.
“Kami menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat. Balap liar sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Saat ini, kelima kendaraan tersebut telah diangkut dan ditahan di Mapolres Kapuas. Satlantas Polres Kapuas juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. (SABRIANOOR/j)









