BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam rilis Minggu, 22 Februari 2026 terungkap seorang pria berinisial N (35) telah diamankan petugas pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menyebitkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R (21) yang lebih dulu diamankan.
"Dari keterangan R, sabu yang dijualnya diperoleh dari N yang tinggal di barak kawasan Jalan Trans Kalimantan tersebut. Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud," ungkap AKP Budi.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan N tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,78 gram (plastik beserta isi). Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu pack plastik klip merek lips, satu pembungkus warna putih, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu lembar kemeja motif kotak-kotak warna kuning hitam abu-abu merek Cardinal Jeans, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y03t warna hijau dan Y400 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp8.000.000.
Kasat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/j)









