KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku seorang pria berinisial R (21), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo dalam rilis Minggu, 22 Februari 2026 menyebutkan bahwa pelaku R telah diamankan petugas di rumahnya di Jalan Kapuas, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada harin sebelumnya (Jumat, 20 Februari 2026) terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Kapuas Seberang II. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung membuat Laporan Informasi (LI) serta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) untuk melakukan pendalaman," ungkap Kasat.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 3,76 gram (plastik beserta isi). Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, sendok sabu dari plastik warna biru, satu pack plastik klip merek KD, satu kotak rokok Djarum Super MLD Fresh Cola, serta satu unit handphone merek Vivo Y22 warna biru.

Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. “Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (SABRIANOOR/j)