BORNEONEWS, Sampit - Ketidakyakinan sejumlah pihak terkait keinginan Bupati Kotawaringin Timur untuk melakukan penutupan lokalisasi, pada tahun depan ternyata terbukti. Pembongkaran dan penutupan lokalisasi bangunan yang sudah direncanakan pemkab pun sulit terwujud karena keterbatasan anggaran.

Anggota Komisi III DPRD Kotim Rudianur meminta pemkab serius menjalankan program Kotim bebas prostitusi. Kalaupun penutupan tidak bisa dilakukan pada tahun depan sesuai rencana, instansi terkait diminta melakukan pengawasan terhadap operasional lokalisasi.

“Paling tidak sebelum dibongkar, instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim melayangkan perintah bongkar mandiri,” kata dia, Senin (19/12/2016). 

Menurut politisi Partai Golkar itu, seharusnya pemkab konsisten menutup lokalisasi. Sebab di berbagai kesempatan Bupati Kotim Supian Hadi seringkali menyampaikan bahwa lokalisasi akan ditutup pada 2017. 

“Kami mendukung penutupan tersebut. Kalaupun belum bisa dilakukan paling tidak prosedur untuk itu sudah mulai dijalankan sehingga ketika nanti anggaran sudah siap tinggal dilakukan eksekusi pembongkaran dan penutupannya,” cetus dia. 

Rudi pun mencontohkan pembongkaran eks lokalisasi yang pernah dilakukan Sutiyoso saat menjabat Gubernur Jakarta. Saat itu Sutiyoso melakukan penutupan Lokasi Rehabilitasi Sosial (Lokres) Kramat Tunggak, Jakarta Utara. 

Penutupan itu dia lakukan melalui surat keputusan (SK) gubernur tentang penutupan panti sosial pada 1998. Ia memberi jangka waktu selambat-lambatnya 31 Desember 1999, lokasi tersebut sudah ditutup. Lokres Kramat Tunggak pun resmi dibongkar pada 1 Januari 2000, untuk kemudian dibangun Jakarta Islamic Centre. 

“Sekarang persoalannya di anggaran. Kalau nanti sudah tersedia dan prosedur sebelum penutupan sudah dilakukan, tinggal nanti langsung dibongkar,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kotim Bima Ekawardhana mengakui rencana penutupan lokalisasi pada 2017 tidak berjalan mulus dengan alasan karena minimnya anggaran.

“Penutupan lokalisasi kalau instruksi Kemensos RI paling lambat 2019. Sedangkan bupati inginnya pada 2017 semua lokalisasi ditutup. Selama anggaran memadai kami siap melaksanakannya. Kalaupun tidak bisa sekaligus di 2017, minimal satu tahun satu lokalisasi ditutup,” jelas dia. (RIFQI/m)