SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan melakukan penyesuaian jam pelayanan administrasi kependudukan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Domases Al Atak, mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Seruyan tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan.

“Dengan adanya penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, kami juga melakukan penyesuaian terhadap jam pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Seruyan,” ujar Atak, Senin, 23 Februari 2026.

Selama Ramadan, Disdukcapil Seruyan tetap melayani masyarakat pada hari kerja, Senin hingga Kamis, buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan waktu Istirahat hari Jumat pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib.

Sedangkan untuk penerimaan berkas pelayanan Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.15-14.00 Wib dan hari Jumat Pukul 08.15 – 15.00 Wib.

Atak juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan administrasi kependudukan untuk menghubungi nomor layanan yang telah disediakan

Pendaftaran Penduduk  dapat menghubungi nomor 085651352334, Catatan Sipil: 085651352335, Sinkronisasi Data 085651352336.

“Adanya penyesuaian jam kerja, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama bulan suci Ramadan, “ tandasnya. (FAHRUL/H)