BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kasus kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual terhadap anak, masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pulang Pisau. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, mayoritas korban yang tercatat merupakan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pulang Pisau, Evy Herawati, menyebutkan pihaknya menangani sedikitnya tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dua kasus kenakalan remaja sepanjang 2025. Memasuki tahun 2026, kembali tercatat tiga kasus kekerasan seksual dengan korban anak.
“Kami di Dinsos PMD berfokus pada pendampingan korban, khususnya pemulihan sosial dan psikologis. Sementara proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Evy, Senin (23/2/2026).
Evy menjelaskan, penanganan korban dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kabupaten Pulang Pisau.
Untuk layanan psikologis, DP3A2KB memfasilitasi pendampingan dengan melibatkan psikolog dari tingkat provinsi, mengingat daerah setempat belum memiliki psikolog klinis.
“Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen sesuai standar operasional prosedur. Prinsip kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan tanpa menambah beban psikologis,” jelasnya.
Ia menegaskan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai sangat krusial dalam upaya pencegahan sejak dini.
“Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak tentang batasan tubuh dan bagian privat yang tidak boleh disentuh orang lain. Pemahaman ini penting agar anak berani menolak dan melapor,” tegas Evy.
Selain keluarga, Evy juga mendorong sekolah dan tokoh agama untuk aktif memberikan edukasi serta penguatan nilai moral kepada anak-anak. Menurutnya, pendekatan pencegahan melalui pendidikan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kejadian.
“Pencegahan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan keagamaan harus diperkuat agar kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dapat ditekan,” pungkasnya. (RETHA/j)









