JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pernah mentransfer dana tambahan dari rekening pribadinya kepada sejumlah staf khusus.

Keterangan tersebut disampaikan Deswitha Arvinchi saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.

Deswitha yang menjabat Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024 menyatakan dirinya kerap mengingatkan Nadiem untuk melakukan transfer dana tersebut.

“Dana itu dari rekening pribadi beliau,” ujar Deswitha di hadapan majelis hakim.

Ia tidak merinci besaran dana yang ditransfer, namun menyebut penerima dana tersebut adalah lima staf khusus, di antaranya Fiona Handayani dan Jurist Tan. Fiona diketahui telah memberikan keterangan dalam persidangan, sedangkan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus buron.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa mengaitkan hal tersebut dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA