PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD  Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengingatkan setiap pelaku usaha di wilayah kota untuk wajib menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum menjual produk kepada masyarakat.

Prinsip ini merupakan akronim dari cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.

Hatir menegaskan bahwa penerapan prinsip ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan memenuhi standar yang berlaku," ucapnya, Senin,23 Februari 2026.

Pemeriksaan kemasan bertujuan untuk memastikan produk tidak mengalami kerusakan atau kontaminasi sebelum dijual.

Sementara itu, pemeriksaan label bertugas untuk memastikan informasi yang tertera, seperti komposisi, cara penyimpanan, dan asal produk, jelas dan akurat.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memastikan produk yang mereka jual memiliki izin edar yang sah dari pihak berwenang. Hal ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses uji dan memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan.

Terakhir, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa harus dilakukan secara rutin untuk mencegah produk yang sudah tidak layak konsumsi tetap beredar di pasaran.

"Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, oleh karena itu setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip Cek KLIK ini," tegasnya. (MARINI/R)