BORNEONEWS, Mataram – Perkara pembunuhan ibu kandung yang dilakukan seorang anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka berinisial BP (33) dari Kejaksaan.
“Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari jaksa peneliti,” ujar Arisandi di Mataram, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menyampaikan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak kejaksaan, proses penelitian berkas berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala berarti. Penyidik optimistis berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 tanpa adanya petunjuk tambahan.
“Sejauh ini penelitian berkas berjalan baik,” katanya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda NTB akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut diduga dipicu sakit hati pelaku karena tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta oleh korban untuk melunasi utang. Korban berinisial YRA (60) tewas setelah dijerat lehernya menggunakan tali saat tertidur.
Usai melakukan pembunuhan di rumah yang hanya dihuni oleh pelaku dan korban di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pelaku membawa jenazah korban ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu dini hari (25/1/2026). Jenazah kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
ANTARA









