JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana meski menerima fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, Menag terbebas dari sanksi pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Beliau menyampaikan laporan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila dilaporkan dalam tenggat tersebut, maka ketentuan Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin, 23 Februari 2026

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dipidana berat. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian apabila penerima melaporkan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Arif menambahkan, KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menteri Agama untuk melengkapi laporan. Setelah laporan dinyatakan lengkap, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan menentukan apakah fasilitas tersebut wajib dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

“Selanjutnya kami akan menetapkan nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke negara,” katanya.

Sebelumnya, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas di media sosial pada 16 Februari 2026. Kementerian Agama menjelaskan jet tersebut merupakan milik OSO yang dipinjamkan dengan alasan efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan harapannya agar Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut secara sukarela. Menindaklanjuti hal itu, pada 23 Februari 2026, Menteri Agama mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan resmi.

ANTARA