PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan aktivitas usaha selama Bulan Suci Ramadan. Imbauan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan Surat Edaran Wali Kota menjadi pedoman resmi yang wajib dipatuhi, terutama oleh pelaku usaha di sektor kuliner, hiburan, dan jasa.

“Kepatuhan terhadap surat edaran ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis selama Ramadan,” kata Arif, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa Ramadan merupakan momentum sakral bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Karena itu, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan jam operasional dan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menurut Arif, kepatuhan terhadap aturan bukan semata bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan sikap saling menghormati dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

“Ini bagian dari upaya menjaga kerukunan dan ketenangan bersama selama Ramadan,” ujarnya.

Selain itu, Arif mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam sosialisasi dan pengawasan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha tanpa menimbulkan kesan represif.

DPRD Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota agar tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah di Kota Palangka Raya. (MARINI/j)