PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah kota bersama aparat penegak hukum untuk menutup secara permanen tempat hiburan malam (THM) yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Langkah tegas tersebut dinilai penting guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usaha dan terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika.

“Penindakan tegas diperlukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Arif, Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, keberadaan THM seharusnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah serta membuka lapangan kerja, bukan justru menjadi ruang yang memfasilitasi peredaran narkoba. Karena itu, pelanggaran hukum yang terbukti harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Arif menilai penutupan permanen terhadap THM yang terlibat narkoba merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

Selain penegakan hukum, ia juga mendorong pemerintah kota meningkatkan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh tempat hiburan malam. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai perizinan dan ketentuan hukum.

“DPRD mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Ia berharap upaya penindakan yang tegas dan konsisten dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya. (MARINI/j)