BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) memperkuat peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan Kabupaten Kapuas sebagai upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pelatihan paralegal yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kapuas pada 23–24 Februari 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan, paralegal desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, sekaligus menangani persoalan hukum secara dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Paralegal desa adalah ujung tombak akses keadilan. Kehadiran Posbankum memastikan masyarakat tidak merasa jauh dari hukum, terutama di wilayah terpencil,” ujarnya di Kapuas, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menambahkan, pelatihan ini merupakan langkah konkret, bukan sekadar seremonial, untuk memastikan pendampingan hukum dapat diakses secara mudah, cepat, dan tepat sasaran oleh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan LBH Mustika Bangsa. Setiap desa dan kelurahan menugaskan dua orang paralegal untuk mengikuti pelatihan, sebagai bagian dari penguatan Posbankum yang telah terbentuk di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Materi pelatihan disampaikan secara komprehensif, meliputi pengantar hukum dan demokrasi, struktur sosial masyarakat, isu gender dan kelompok rentan, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalteng Muhammad Mufid menekankan pentingnya pemahaman regulasi serta peran strategis paralegal dalam mendukung pembinaan hukum di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Agustina Dayaleluni memberikan pembekalan teknis terkait penyusunan dokumen laporan dan pengaduan, bantuan hukum dan advokasi, serta teknik komunikasi efektif dalam mendampingi masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap para paralegal mampu mengaktualisasikan perannya secara nyata dalam beberapa bulan ke depan, sehingga permasalahan hukum di desa dapat ditangani lebih awal, konflik berkepanjangan dapat dicegah, dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
“Dengan paralegal yang kompeten dan responsif, pemerataan akses keadilan di Kabupaten Kapuas diharapkan semakin dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Hajrianor.









