BORNEONEWS, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim resmi memperluas channel pembayaran pajak dengan menggandeng marketplace, salah satunya Tokopedia.
"Jadi perluasan channel pembayaran yang dilakukan kerja sama dengan salah satu PT Mitracomm, sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan di semua channel yang saat ini sudah ada beberapa. Contohnya Tokopedia sudah bisa," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, melalui marketplace seperti Tokopedia masyarakat bisa membayar pajak dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di dalam aplikasi. Salah satu fitur yang dapat digunakan yakni fitu cicilan atau paylater, DANA, melalui indomaret dan lainnya sesuai program marketplace tersebut.
"Di Tokopedia itu bisa melakukan pembayaran, di dalamnya ada macam-macam. Ada paylater, bisa dicicil, itu kan programnya Tokopedia," tambahnya.
Adapun perluasan channel pembayaran pajak melalui Tokopedia sudah mulai berlaku sejak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kotim pada 7 Januari 2026 lalu. Selanjutnya, pihaknya akan terus mengembangkan kerja sama dengan marketplace lain agar akses pembayaran semakin luas dan mudah dijangkau.
"Marketplace lain sedang dalam pengerjaan karena teknisnya satu-satu diselesaikan oleh tim. Kadang bisa angkanya, komanya tidak muncul, atau dana yang tersendat, itu yang harus dipastikan aman," ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama perluasan sistem pembayaran tersebut adalah memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak.
"Perluasan channel ini dalam upaya kita memenuhi akses kemudahan pembayaran. Jadi orang tidak sulit lagi. Pas ingat PBB-nya, ingat NOP-nya, pas ke Indomaret sekalian saja bayar," katanya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menggunakan aplikasi Smarttax Kotim. Selama memiliki akses ke marketplace atau gerai ritel modern, pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai.
Penerapan sistem pembayaran digital tersebut sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
"Daerah diharapkan memberikan kemudahan, semuanya mudah digital. Di sektor pajak kita sudah 100 persen digitalisasi. Tinggal memperluas channel-nya saja supaya tidak ada lagi yang tunai," tegasnya.
Ia berharap dengan kemudahan pembayaran, kesadaran masyarakat meningkat dan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (DEWI PATMALASARI/H)









