BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menjalankan pemerintahan dengan formasi organisasi perangkat daerah (OPD) baru Januari 2017. Tak hanya payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah saja. Regulasi susunan struktur tata kerja dan tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah baru juga sudah selesai disusun.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kobar, Rusli Efendi menjelaskan, meski sempat mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian hasil evaluasi provinsi. Susunan organisasi perangkat pemerintah daerah Kobar baru itu akhirnya dapat terselesaikan, bersamaan dengan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. Sesuai hasil rapat pembahasan bersama pihak legislatif, nantinya perangkat daerah Kobar akan terdiri dari 22 instansi dinas, 4 instansi badan.
"Ditambah 6 kecamatan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat. Perbup (peraturan bupati) struktur tata kerja dan tupoksi masing-masing instansi perangkat daerah terbaru itu juga sudah selesai kita susun. Tinggal apakah perlu dikonsultasikan ke provinsi atau tidak, kita tunggu petunjuk itu," kata Rusli Efendi, Senin (19/12).
Dinas Koperasi dan UMKM Dihilangkan
Rusli Efendi menjelaskan, terdapat perubahan di detik-detik akhir penetapan organisasi perangkat daerah Kobar. Sebelum dievaluasi oleh provinsi, jumlah instansi dinas Pemkab Kobar berjumlah 23 dinas. Namun dikarenakan demi memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jumlah dinas yang diusulkan harus dikurangi. Dari 23 dinas menjadi 22 dinas.
Pasalnya, PP Nomor 78 tersebut mengamanatkan dilakukannya optimalisasi belanja tidak langsung, demi memaksimalkan belanja langsung. Dengan artian mengurangi jumlah jabatan struktural sebesar 20 persen. Satu dinas yang akhirnya dihilangkan tersebut adalah Dinas Koperasi dan UMKM. Dinas tersebut akhirnya diputuskan untuk dilebur menjadi satu dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar.
"Jadi Dinas Koperasi itu akhirnya dilebur ke Dinas Perindustrian. Awalnya hanya bidang pasar di Dinas Koperasi saja yang dipisahkan dan dipindahkan ke Dinas Perindustrian. Terakhir diputuskan Koperasi dan UMKM juga dileburkan ke Dinas Perindustrian." (RADEN ARIYO/N).








