BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat di Kota Cantik untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.
Fokus utama imbauan ini adalah mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai wujud kontribusi nyata warga terhadap pembangunan daerah dan negara.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya tertib administrasi pajak sejak awal tahun.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menekankan adanya batas waktu yang harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak.
Bagi wajib pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026.
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis pada sistem," katanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Sementara itu, bagi wajib pajak kategori Badan, jangka waktu pelaporan diberikan sedikit lebih lama, yakni paling lambat hingga 30 April 2026.
Fairid mengingatkan bahwa kepatuhan para pelaku usaha dalam melaporkan pajaknya secara tepat waktu sangat krusial bagi stabilitas ekonomi daerah.
Hal ini menjadi komitmen pemerintah kota dalam mendukung iklim usaha yang transparan dan akuntabel.
Untuk memudahkan proses tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pelaporan secara mandiri melalui platform digital yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Warga dapat mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengisi dan mengirimkan dokumen SPT mereka secara daring.
Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan warga tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengusung semangat pendampingan bagi warga yang mungkin masih menemui kesulitan dalam proses pelaporan. (HENDRI/H)
Wali Kota Palangka Raya Imbau Warga Segera Lapor SPT Tahunan 2026
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Jamin Keterbukaan Informasi Publik
Wali Kota Palangka Raya Ajak Seluruh Pengemudi Ojek Online Ikuti Salat Istisqa Memohon Hujan
Wali Kota Palangka Raya Pantau Titik Api di Lingkar Luar Mahir Mahar
RP3KP 2026-2045 Jadi Acuan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Palangka Raya
Perubahan APBD 2026 Defisit Rp53,2 Miliar, Ditutup dari SiLPA 2025
Wali Kota Palangka Raya Ingin Pelayanan di Dukcapil Beralih ke Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







