BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menegaskan agar seluruh persimpangan lampu merah di Kota Cantik bebas dari baliho maupun spanduk iklan berukuran besar yang dinilai merusak keindahan kota dan menimbulkan sampah visual.
Menurut Tantawi, penempatan baliho dan spanduk yang tidak tertata, khususnya di kawasan persimpangan, tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara.
Hal ini dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta menurunkan kualitas tata ruang perkotaan.
“Lampu merah di semua titik Palangka Raya harus bebas dari baliho atau spanduk iklan berukuran besar. Selain merusak keindahan kota, ini juga menciptakan sampah visual yang tidak nyaman dipandang,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan kebijakan penataan tersebut bertujuan mewujudkan wajah Kota Palangka Raya yang lebih rapi, aman, dan asri.
Penataan ruang publik di kawasan strategis seperti persimpangan jalan, menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Tantawi juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan penertiban secara konsisten serta memperketat pengawasan terhadap pemasangan media promosi di ruang publik.
Ia menilai aturan yang jelas dan penegakan yang tegas sangat diperlukan agar penataan kota dapat berjalan optimal.
“Keindahan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan penataan yang baik dan disiplin, kita bisa mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang tertib, nyaman, dan membanggakan,” pungkasnya. (MARINI/R)



