BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah menekankan pentingnya sinkronisasi data teknis dan yuridis dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 yang dilaksanakan Kantor Pertanahan.
Menurut Mukarramah, sinkronisasi data menjadi kunci utama dalam memastikan proses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) berjalan dengan tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.
“Program PTSL ini sangat penting bagi masyarakat, sehingga sinkronisasi data teknis dan yuridis harus benar-benar diperhatikan agar penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ketepatan data mencakup kesesuaian antara kondisi fisik lahan di lapangan dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Dengan data yang valid dan terverifikasi, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara sah dan terlindungi secara hukum.
Mukarramah juga mendorong Kantor Pertanahan di Palangka Raya untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, kelurahan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kelancaran pelaksanaan program PTSL 2026.
“Dengan data yang sinkron dan proses yang transparan, program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” pungkasnya. (MARINI/R)









