BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan travel haji dan umrah yang dapat merugikan calon jamaah.
Menurut Arif, masyarakat harus memastikan agen travel yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Legalitas tersebut menjadi jaminan bahwa travel beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat harus benar-benar memastikan travel haji dan umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Penipuan travel umrah dan haji biasanya menawarkan paket dengan harga jauh di bawah standar, namun pada akhirnya jamaah tidak diberangkatkan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rekam jejak agen travel sebelum melakukan pembayaran.
Arif juga mengingatkan warga di Palangka Raya untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan seluruh dokumen serta perjanjian tertulis jelas dan sah. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban penipuan. Pastikan travel memiliki izin resmi dan prosedur yang jelas sebelum mendaftar,” pungkasnya. (MARINI/R)









