PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dalam periode 2 Januari hingga 9 Februari 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Palangka Raya, meliputi kawasan Pahandut, Jekan Raya, hingga Bukit Batu.

“Dalam periode 2 Januari sampai 9 Februari 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka,” ujarnya pada hari Selasa, 24 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan berat bersih mencapai 425,57 gram, 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram, serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram.

“Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,” tegasnya.

Pengungkapan lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara kasus lainnya tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.

AKP Yonika menjelaskan bahwa rata-rata peredaran narkotika dilakukan pada sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB. Para tersangka berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap.

“Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” ucapnya.

Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebagian barang bukti telah dimusnahkan, antara lain sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya. (PATHUR/R)